KUA-PPAS 2027 Jadi Ujian Janji Beasiswa Mahasiswa Kampar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:58:28 WIB
Aksi demo mahasiswa Kabupaten Kampar untuk memperoleh kepastian program beasiswa, Kamis (20/8/2026).

KAMPAR, BGNNEWS.CO.ID — Perjuangan mahasiswa Kabupaten Kampar untuk memperoleh kepastian program beasiswa kembali memasuki tahap penting. Setelah menggelar aksi pada 28 Mei 2025 dan 29 Oktober 2025, mahasiswa kini menunggu pembuktian komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar terkait penyediaan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Sorotan mahasiswa mengarah pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang telah disepakati Pemerintah Kabupaten Kampar bersama DPRD Kabupaten Kampar.

Kesepakatan tersebut dinilai menjadi momentum untuk melihat apakah komitmen pemerintah yang sebelumnya disampaikan dalam rangkaian dialog dengan mahasiswa benar-benar telah diterjemahkan ke dalam kebijakan dan perencanaan anggaran.

Dalam dialog sebelumnya, pemerintah disebut telah menyampaikan komitmen untuk memperjuangkan pengalokasian anggaran beasiswa sekaligus mendorong pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan program.

Kini, mahasiswa meminta keterbukaan mengenai tindak lanjut dari komitmen tersebut.

“Kami sudah dua kali menyampaikan tuntutan. Pemerintah juga sudah menyampaikan komitmen. Sekarang kami tidak membutuhkan janji baru, tetapi bukti,” ujar Muhammad Ikhsan kepada BGNNEWS.CO.ID, Kamis (20/8/2026).

Menurut Ikhsan, apabila program beasiswa benar-benar menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Kampar, sejumlah hal perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Di antaranya besaran anggaran yang dialokasikan, jumlah calon penerima, kriteria penerima, mekanisme seleksi, serta waktu pelaksanaan program.

“Kalau memang sudah masuk dalam perencanaan anggaran, sampaikan kepada publik. Kalau belum, pemerintah harus menjelaskan alasannya. Jangan sampai aspirasi mahasiswa didengar saat aksi, tetapi hilang ketika anggaran dibahas,” tegasnya.

Selain aspek anggaran, mahasiswa juga menyoroti janji pembentukan Perbup. Menurut mereka, regulasi tersebut diperlukan agar program beasiswa memiliki dasar hukum, kriteria yang jelas, serta mekanisme penyaluran dan pengawasan yang transparan.

Secara normatif, dukungan terhadap mahasiswa dari keluarga kurang mampu memiliki landasan dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mengatur pemenuhan hak mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi, termasuk melalui beasiswa dan bantuan biaya pendidikan.

KUA-PPAS 2027 Jadi Momentum Pembuktian. Bagi mahasiswa, tahapan penyusunan anggaran 2027 menjadi momentum penting untuk mengukur keseriusan pemerintah dalam merealisasikan komitmen yang telah disampaikan.

Dua kali aksi telah dilakukan. Komitmen pemerintah telah disampaikan. Pembentukan regulasi juga telah dijanjikan.

Kini, pertanyaan mahasiswa berfokus pada satu hal: apakah program beasiswa mahasiswa Kampar benar-benar akan diterjemahkan ke dalam kebijakan anggaran 2027 dan kemudian direalisasikan?

Mahasiswa berharap pemerintah tidak hanya memberikan respons ketika aspirasi disampaikan melalui aksi, tetapi juga memastikan adanya kebijakan yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Kami tidak meminta janji baru. Kami hanya meminta janji yang sudah disampaikan dibuktikan melalui regulasi, anggaran, dan realisasi,” tutup Muhammad Ikhsan.

Hingga berita ini ditulis, pernyataan atau penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kampar terkait besaran anggaran beasiswa, jumlah penerima, mekanisme pelaksanaan, serta progres pembentukan Perbup belum dimuat dalam informasi yang disampaikan kepada BGNNEWS.CO.ID. (ton/bgnnews.co.id)

Terkini