Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID — Sorotan terhadap pengelolaan anggaran penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kembali mencuat. Mahasiswa mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp11 miliar, sementara sejumlah ruas jalan di wilayah tersebut dilaporkan masih mengalami persoalan penerangan.
Presiden Mahasiswa STAI Al-Azhar Pekanbaru sekaligus Pengurus BEM SI Daerah Riau, Noprianda Ramadhan, meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir membuka informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, hingga realisasi anggaran PJU kepada publik.
Pernyataan itu disampaikan Noprianda kepada BGNNEWS.CO.ID pada Kamis (17/9/2026). Menurutnya, sorotan tersebut bukan semata-mata mengenai lampu jalan yang mati, melainkan juga menyangkut transparansi pengelolaan keuangan daerah, kualitas pelayanan publik, efektivitas belanja APBD, serta pertanggungjawaban pemerintah atas penggunaan uang masyarakat.
“Jangan sampai APBD kita terang di laporan, tetapi gelap ketika masyarakat membutuhkan pelayanan. Jangan sampai angka miliaran rupiah hanya terlihat indah di dokumen anggaran, sementara jalan rakyat tetap gelap,” kata Noprianda.
Noprianda menyebut munculnya sorotan tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai kondisi sejumlah lampu PJU yang tidak berfungsi di beberapa ruas jalan di Bagansiapiapi.
Ia juga menyinggung pemberitaan pada Juni 2026 mengenai transparansi pengelolaan PJU yang dikaitkan dengan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik di Kabupaten Rokan Hilir.
Namun, Noprianda menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menuduh adanya tindak pidana ataupun penyimpangan anggaran.
Menurut dia, besarnya nilai anggaran yang disorot dan adanya laporan mengenai PJU yang masih bermasalah merupakan alasan bagi publik untuk meminta penjelasan secara terbuka dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Rakyat membayar pajak dan pungutan yang berkaitan dengan penerangan jalan. Maka ketika masyarakat mempertanyakan mengapa jalan masih gelap, pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik. Uang publik adalah amanah publik. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Mahasiswa meminta pemerintah tidak berhenti pada penjelasan administratif, tetapi juga menunjukkan kesesuaian antara anggaran, pekerjaan dan kondisi PJU di lapangan.
Menurut Noprianda, informasi yang perlu dibuka antara lain jumlah titik lampu yang direncanakan, lokasi pekerjaan, jenis dan spesifikasi lampu, nilai kontrak, progres pekerjaan, hingga realisasi anggaran.
Selain itu, pihaknya meminta adanya evaluasi terhadap titik-titik PJU yang dilaporkan mati atau tidak berfungsi.
“Rp11 miliar bukan angka kecil. Ini bukan persoalan satu atau dua lampu. Rp11 miliar adalah uang rakyat. Karena itu, jangan meminta masyarakat percaya hanya berdasarkan laporan administrasi. Tunjukkan hasilnya di lapangan,” katanya.
Dalam pernyataannya, Noprianda menyampaikan tujuh tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan pihak terkait, antara lain membuka secara transparan dokumen dan rincian anggaran PJU yang menjadi sorotan publik, menjelaskan jumlah titik lampu, lokasi pekerjaan, spesifikasi, nilai kontrak, progres, serta realisasi pekerjaan PJU, memastikan pekerjaan PJU sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak yang telah ditetapkan, serta melakukan audit dan evaluasi terhadap titik-titik PJU yang dilaporkan mati atau tidak berfungsi.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan pihak terkait juga diharapkan untuk membuka informasi mengenai pihak pelaksana atau pemenang pengadaan serta mekanisme pengadaannya sesuai ketentuan yang berlaku, meminta DPRD Kabupaten Rokan Hilir menjalankan fungsi pengawasan secara terbuka terhadap penggunaan anggaran PJU, serta memproses secara hukum apabila pemeriksaan dan bukti yang memadai nantinya menemukan adanya pelanggaran, sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Noprianda mengatakan Dewan Eksekutif Mahasiswa STAI Al-Azhar Pekanbaru bersama jaringan mahasiswa di Riau siap menggunakan mekanisme penyampaian pendapat di muka umum apabila pemerintah daerah maupun instansi terkait tidak memberikan penjelasan yang dinilai terbuka dan memadai.
Ia menegaskan, langkah tersebut dimaksudkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah.
“Kami tidak mengancam pemerintah. Kami sedang mengingatkan pemerintah bahwa ada hak rakyat yang harus dipenuhi. Jika pertanyaan publik tidak dijawab dengan transparansi, maka kami akan menyampaikannya dengan pengeras suara di ruang publik,” katanya.
Noprianda berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui keterbukaan informasi dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin Rohil terang, bukan hanya dalam laporan pertanggungjawaban. Kami ingin anggaran daerah benar-benar kembali menjadi manfaat bagi rakyat. Jika jalan rakyat masih gelap, sementara anggaran penerangan mencapai miliaran rupiah, maka pertanyaan publik wajib dijawab. Dan jika tidak dijawab, mahasiswa akan datang menagih jawabannya,” tutup Noprianda. (ton/bgnnews.co.id)