Kode Etik Jurnalistik


Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Dalam menjalankan fungsi tersebut, wartawan Indonesia harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Independensi & Akurasi

  • Tulis berita berdasarkan fakta, bukan tekanan pihak tertentu, serta hindari konflik kepentingan 

Profesionalitas

  • Selalu perkenalkan diri sebagai wartawan dengan menggunakan cara yang sah dan etis, serta dilarang menyuap atau menerima suap 

Verifikasi & Praduga Tak Bersalah

  • Cek ulang informasi sebelum tayang, jangan mencampur fakta dengan opini, dan jangan menghakimi (sebelum ada putusan hukum tetap) 

Larangan Konten Negatif

  • Dilarang membuat berita bohong (hoaks), toksik, sadis, cabul, dan DFK (disinformasi, fitnah, kebencian)

Perlindungan Korban & Anak

  • Jangan ungkap identitas korban kejahatan susila, atau identitas anak pelaku kejahatan 

Anti Suap & Penyalahgunaan Profesi

  • Tolak semua bentuk gratifikasi, jangan gunakan profesi untuk kepentingan pribadi 

Hak Tolak & Kerahasiaan Sumber

  • Lindungi narasumber (jika diminta anonim) dengan menghormati embargo dan off the record 

Anti Diskriminasi

  • Jangan memuat unsur SARA, kebencian, atau merendahkan pihak tertentu 

Hormati Privasi

  • Jangan mengganggu kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik 

Koreksi & Ralat

  • Jika salah segera perbaiki dan minta maaf secara terbuka 

Hak Jawab & Hak Koreksi

  • Wajib memberi ruang kepada pihak yang dirugikan dengan melayani secara adil dan proporsional

 

“Akurat, Berimbang, Independen”