Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Dalam menjalankan fungsi tersebut, wartawan Indonesia harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.
Independensi & Akurasi
- Tulis berita berdasarkan fakta, bukan tekanan pihak tertentu, serta hindari konflik kepentingan
Profesionalitas
- Selalu perkenalkan diri sebagai wartawan dengan menggunakan cara yang sah dan etis, serta dilarang menyuap atau menerima suap
Verifikasi & Praduga Tak Bersalah
- Cek ulang informasi sebelum tayang, jangan mencampur fakta dengan opini, dan jangan menghakimi (sebelum ada putusan hukum tetap)
Larangan Konten Negatif
- Dilarang membuat berita bohong (hoaks), toksik, sadis, cabul, dan DFK (disinformasi, fitnah, kebencian)
Perlindungan Korban & Anak
- Jangan ungkap identitas korban kejahatan susila, atau identitas anak pelaku kejahatan
Anti Suap & Penyalahgunaan Profesi
- Tolak semua bentuk gratifikasi, jangan gunakan profesi untuk kepentingan pribadi
Hak Tolak & Kerahasiaan Sumber
- Lindungi narasumber (jika diminta anonim) dengan menghormati embargo dan off the record
Anti Diskriminasi
- Jangan memuat unsur SARA, kebencian, atau merendahkan pihak tertentu
Hormati Privasi
- Jangan mengganggu kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik
Koreksi & Ralat
- Jika salah segera perbaiki dan minta maaf secara terbuka
Hak Jawab & Hak Koreksi
- Wajib memberi ruang kepada pihak yang dirugikan dengan melayani secara adil dan proporsional

“Akurat, Berimbang, Independen”