Pemerintah Naikkan Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:30:53 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (foto: stockalphaid/bgnnews.co.id)

Jakarta, BGNNEWS.CO.ID – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi menaikkan tarif pungutan dana perkebunan untuk ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), produk turunan, produk olahan, dan produk hilir minyak kelapa sawit. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 2 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan produktivitas sektor perkebunan serta memperkuat nilai tambah industri hilir sawit nasional.

Kenaikan tarif tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025 mengenai Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) pada Kementerian Keuangan.

Regulasi ini ditetapkan pada 27 Februari 2026 dan berlaku dua hari setelah diundangkan. Dalam beleid Menimbang peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tarif diperlukan untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan serta memberikan nilai tambah bagi petani dan industri hilir kelapa sawit.

Penyesuaian tarif pungutan ekspor dilakukan terhadap berbagai kelompok produk kelapa sawit, mulai dari bahan baku hingga produk hilir. Besaran tarif bervariasi yang dihitung berdasarkan Harga Referensi CPO.

Tarif pungutan ekspor untuk produk CPO, CPKO, POME, EFBO, dan HAPOR sebesar 12,5% dari Harga Referensi CPO. Tarif sebelumnya adalah 10% atau mengalami kenaikan 25%.

Tarif pungutan ekspor untuk produk turunan kelapa sawit seperti Fraksi Minyak Sawit, Produk Oleokimia, dan Limbah Minyak Sawit sebesar 12% dari Harga Referensi CPO. Tarif sebelumnya adalah 9,5% atau mengalami kenaikan 26,32%.

Tarif pungutan ekspor untuk produk olahan minyak kelapa sawit seperti Produk RBDP dan Gliserin sebesar 10% dari Harga Referensi CPO. Tarif sebelumnya adalah 7,5% atau mengalami kenaikan 33,33%.

Tarif pungutan ekspor untuk produk hilir minyak kelapa sawit seperti Super Olein dan FAME sebesar 7,25% dari Harga Referensi CPO. Tarif sebelumnya adalah 4,75% atau mengalami kenaikan 52,63%.

Selain tarif berbasis persentase, pemerintah juga menaikkan pungutan spesifik untuk beberapa komoditas turunan sawit. 

Tarif pungutan ekspor spesifik produk Bungkil Inti naik US$ 5/MT atau 20%, dan produk Cangkang Kernel naik US$ 2/MT atau 66,67%. Sementara produk Inti Sawit, Buah Sawit, dan Tandan Kosong tidak mengalami perubahan tarif.

Pemerintah menilai penyesuaian tarif pungutan ekspor melalui BPDP diperlukan untuk memperkuat pendanaan program pengembangan perkebunan sawit nasional. Dana yang dihimpun digunakan antara lain untuk peremajaan sawit rakyat (PSR), pengembangan biodiesel, peningkatan produktivitas, serta riset dan penguatan industri hilir.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap industri kelapa sawit Indonesia tetap kompetitif di pasar global sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi petani, pelaku industri, dan perekonomian nasional. (rgr/bgnnews.co.id)

Terkini