Riau, BGNNEWS.CO.ID - Kerjasama pengelolaan Hotel Arya Duta harus dievaluasi. Karena hal ini menyangkut dengan potensi kontribusi pendapatan asli daerah (PAD).
Hal ini dikatakan Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri saat dihubungi wartawan, Rabu (7/1/2026). Disebutkan, selama periode 2001 hingga 2023, kontribusi yang diterima Pemprov Riau hanya sekitar Rp200 juta per tahun dari pendapatan hotel tersebut.
Namun, setelah dilakukan evaluasi oleh Komisi III DPRD Riau, potensi kontribusi PAD dari kerja sama tersebut dapat meningkat signifikan menjadi sekitar Rp2,2 miliar per tahun.
Politisi Partai Gerinda ini menjelaskan, dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), pengelola lama seperti Lippo Karawaci tetap diprioritaskan dalam perpanjangan kerjasama pemanfaatan aset daerah sepanjang tidak ditemukan permasalahan.
"Namun, kontrak kerja sama harus disesuaikan dengan regulasi terbaru yang mengatur skema Kerjasama Pemanfaatan (KSP) berdasarkan nilai aset dan besaran kontribusi bagi daerah," terangnya.
Edi Basri menambahkan, kajian dari pihak PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) telah dilakukan hingga tahap audit aset, yang menjadi dasar dalam penentuan nilai dan skema kerja sama pemanfaatan ke depan.
"Tapi siapa pun pengelolanya, selama mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi PAD, maka layak dipertimbangkan," terangnya.
Ia juga mengingatkan agar Pemprov Riau tidak gegabah mengelola aset tersebut secara mandiri setelah masa kerjasama berakhir. Pasalnya, pengalaman pengelolaan aset daerah sebelumnya dinilai kerap mengalami kendala dan berujung pada salah kelola. (jdi/bgnnews)