Empat Bulan Melakukan Pengintaian, Bea Cukai Akhirnya Berhasil Bongkar Kasus Rokok Ilegal Senilai Rp300 M

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:01:00 WIB
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama berikan keterangan pada wartawan, Rabu (7/1). (foto bgnnews)

Riau, BGNNEWS.CO.ID - Setelah kurang lebih empat bulan melakukan pengintaian, akhirnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar gudang penimbunan rokok ilegal dalam jumlah besar di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp300 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama pada wartawan, Rabu (7/1/2026) mengatakan, pengungkapan ini merupakan salah satu keberhasilan besar hasil kerja keras dan kolaborasi lintas instansi.

Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal merupakan komitmen berkelanjutan Bea dan Cukai. Sepanjang tahun 2025, pihaknya berhasil mengungkap hampir 1,1 miliar batang rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam pengungkapan di Pekanbaru ini, petugas turut mengamankan tiga orang terduga pelaku. Namun, ketiganya belum ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyelidikan masih berjalan.

Menurut Djaka, Pekanbaru menjadi salah satu wilayah rawan peredaran rokok ilegal karena posisinya yang strategis di pesisir Sumatera dan berbatasan langsung dengan Selat Malaka.

Ia memastikan gudang penimbunan tersebut telah beroperasi cukup lama dan tidak muncul secara tiba-tiba, sesuai hasil pengamatan petugas selama empat bulan.

''Berdasarkan pengamatan kami, aktivitas ini sudah berlangsung lama. Karena itu, penindakan tegas sudah sangat diperlukan,'' ungkapnya. (jdi/bgnnews)

Terkini