Runtuhnya Tangsi Belanda Lukai Pelajar, IPMAPURA Kecam Kelalaian Pemeliharaan Cagar Budaya di Siak

Runtuhnya Tangsi Belanda Lukai Pelajar, IPMAPURA Kecam Kelalaian Pemeliharaan Cagar Budaya di Siak
Muhammad Fauzi Ramadani, Ketua IPMAPURA (Ikatan Pelajar Mahasiswa Mempura) dan kader PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia). (foto: ton/bgnnews.co.id)

Siak, BGNNEWS.CO.ID – Tragedi runtuhnya lantai dua bangunan cagar budaya Tangsi Belanda di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Sabtu pagi (31/1/2026), melukai sejumlah pelajar dan guru yang tengah mengikuti kegiatan wisata edukasi. Insiden ini memicu sorotan tajam terhadap pengelolaan dan pemeliharaan aset cagar budaya oleh pemerintah daerah.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 09.45 WIB saat rombongan SD IT Baitul Ridho Kampung Rawang Kao, yang terdiri dari 55 siswa dan 13 guru, berada di lantai dua Gedung A kompleks Tangsi Belanda. Tanpa tanda peringatan, lantai dan bordes tangga berbahan kayu tiba-tiba ambruk, menyebabkan para siswa dan guru terjatuh ke lantai dasar dari ketinggian sekitar empat meter.

Akibat kejadian tersebut, satu orang guru dan delapan siswa mengalami luka-luka dengan tingkat cedera bervariasi, mulai dari luka robek di bagian kepala dan wajah, nyeri pinggang, hingga bengkak pada kaki dan tangan. Seluruh korban segera dievakuasi dan dilarikan ke RSUD Tengku Rafi’an Siak untuk mendapatkan penanganan medis.

Insiden ini menuai reaksi keras dari Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Mempura (IPMAPURA) Pekanbaru, Muhammad Fauzi Ramadani. Ia menilai runtuhnya lantai bangunan bersejarah tersebut bukan sekadar kecelakaan, melainkan bentuk nyata kelalaian dalam pemeliharaan dan pengawasan cagar budaya.

“Ini bukan musibah biasa. Ini cerminan gagalnya manajemen risiko dan pengelolaan bangunan bersejarah. Keselamatan pengunjung, apalagi anak-anak yang sedang belajar sejarah, seharusnya menjadi prioritas utama,” tegas Fauzi kepada BGNNEWS.CO.ID, Rabu (4/2/2026).

Fauzi juga menyoroti fakta bahwa Tangsi Belanda telah direvitalisasi oleh Kementerian PUPR pada 2018 dengan menggunakan anggaran APBN sebesar Rp5,2 miliar, yang mencakup perbaikan Gedung A dan Gedung F. Ironisnya, gedung yang telah direvitalisasi justru menjadi lokasi terjadinya insiden.

“Ini harus dievaluasi secara menyeluruh. Apakah revitalisasi hanya bersifat kosmetik atau memang tidak diiringi dengan pengawasan dan perawatan berkala,” ujarnya.

Berdasarkan pemantauan awal di lapangan, runtuhnya lantai diduga disebabkan oleh kondisi kayu yang telah lapuk dan dimakan rayap, serta minimnya perawatan rutin terhadap bangunan yang telah berusia ratusan tahun.

Atas kejadian tersebut, IPMAPURA mendesak Dinas Pariwisata dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Siak untuk segera melakukan audit teknis dan evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan fungsi seluruh bangunan cagar budaya, tidak hanya Tangsi Belanda, tetapi juga situs bersejarah lainnya seperti Istana Siak.

“Jangan sampai cagar budaya yang seharusnya menjadi ruang edukasi justru berubah menjadi sumber bahaya. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab penuh atas keselamatan masyarakat,” tegas Fauzi.

Pasca-insiden, kawasan Tangsi Belanda ditutup sementara guna kepentingan penyelidikan dan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Sebagai informasi, bangunan Tangsi Belanda yang terletak di tepian Sungai Siak, Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, merupakan peninggalan era kolonial Belanda yang diperkirakan dibangun pada abad ke-19, pada masa Kesultanan Siak, khususnya setelah ditandatanganinya Traktat Siak pada masa pemerintahan Sultan Asy-Syaidis Syarif Ismail Abdul Jalaluddin (1827–1864).

Kompleks Tangsi Belanda memiliki luas sekitar 2.710 meter persegi dan terdiri dari enam unit bangunan yang tersusun membentuk formasi melingkar, dengan halaman di bagian tengah. Pada masa kolonial, kompleks ini berfungsi sebagai zona pertahanan dan perlindungan tentara Belanda, sekaligus difungsikan sebagai penjara, asrama, kantor, gudang senjata, gudang logistik, hingga fasilitas medis.

Keunikan Tangsi Belanda terletak pada struktur fondasi setengah lingkaran dengan sistem tiga sendi, teknologi arsitektur yang menyerupai bangunan kolonial di Eropa. Tata letak bangunan yang menghadap ke Sungai Siak juga mencerminkan konsep waterfront city, yang diduga digunakan untuk memantau lalu lintas kapal dari arah muara sungai.

Bangunan ini telah ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya Kabupaten Siak berdasarkan SK Bupati Siak Nomor 436.a/HK/KPTS/2017, sehingga pelestariannya wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan secara berkelanjutan.

Tragedi runtuhnya lantai Tangsi Belanda kini menjadi peringatan serius bahwa pelestarian cagar budaya tidak cukup hanya dengan revitalisasi fisik, tetapi harus disertai pengawasan teknis, perawatan rutin, dan manajemen risiko yang ketat demi keselamatan publik. (ton/bgnnews.co.id)

Berita Lainnya

Index