Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Komisi I DPRD Provinsi Riau segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk mengisi posisi yang kosong di Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau. Langkah ini diambil menyusul habisnya masa perpanjangan jabatan pengurus kedua lembaga tersebut.
''Kita akan bentuk pansel dua lembaga ini. Meski sudah kosong, kita juga menegaskan pengurus yang lama tidak digaji lagi, itu aturannya,'' kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Ali Rahmat Harapan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/1/2026).
Pembentukan pansel menjadi langkah untuk segera mengisi kekosongan sehingga KI dan KPID Riau dapat kembali melayani masyarakat.
Ali menjelaskan, bahwa proses seleksi dan penetapan pengurus baru melalui pansel diperkirakan memakan waktu sekitar tiga bulan.
Anggota Komisi I lainnya, Ade Firmansyah, menambahkan, bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Riau mengirim surat kepada gubernur terkait pembentukan pansel untuk KI.
"Untuk KI, Diskominfo Riau juga sudah mengajukan surat pembentukan pansel," jelas Ade.
Kekosongan di kedua lembaga independen ini berpotensi menghambat pelayanan publik, khususnya dalam hal penyelesaian sengketa informasi dan pengawasan penyiaran di tingkat daerah. (jdi/bgnnews)