XIII Koto Kampar, BGNNEWS.CO.ID — Temuan ikan mati di aliran Sungai Takus, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, memicu perhatian mahasiswa dan masyarakat. Dugaan pencemaran yang dikaitkan dengan aktivitas PT Padasa Enam Utama didesak untuk segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan uji laboratorium guna memastikan penyebab kematian ikan.
Mahasiswa asal Kecamatan XIII Koto Kampar, Muhammad Ikhsan, mengatakan persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebatas temuan ikan mati. Menurutnya, Sungai Takus merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat karena menjadi salah satu sumber penghidupan warga, termasuk nelayan yang menggantungkan kebutuhan keluarga dari hasil sungai.
“Kalau benar kematian ikan ini berkaitan dengan pencemaran limbah, maka persoalannya bukan lagi sekadar lingkungan. Ini menyangkut kehidupan masyarakat. Ada nelayan yang menggantungkan kebutuhan keluarganya dari sungai ini,” kata Ikhsan kepada BGNNEWS.CO.ID, Rabu (16/9/2026).
Ikhsan meminta pemerintah dan instansi berwenang tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan pengamatan visual ataupun pemeriksaan administratif. Menurut dia, dugaan pencemaran harus dibuktikan melalui metode ilmiah dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mendesak dilakukan pengambilan sampel serta pengujian laboratorium terhadap kualitas air Sungai Takus. Pemeriksaan, katanya, perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk pada titik yang diduga menjadi sumber pencemaran.
“Kami mendesak dilakukan pengambilan sampel dan uji laboratorium terhadap kualitas air Sungai Takus. Periksa sumber dan saluran pembuangan, kondisi air di titik sebelum dan sesudah lokasi yang diduga menjadi sumber pencemaran, serta parameter lain yang relevan untuk mengetahui penyebab kematian ikan,” ujarnya.
Menurut Ikhsan, pemeriksaan juga perlu melihat kondisi lingkungan di sekitar lokasi, termasuk kemungkinan adanya aktivitas atau sumber lain yang dapat memengaruhi kualitas air.
Langkah tersebut dinilai penting agar penyebab kematian ikan tidak langsung diarahkan kepada pihak tertentu tanpa dukungan bukti ilmiah.
Selain kualitas air, Ikhsan meminta instansi berwenang memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan yang berlaku.
Pemeriksaan tersebut, menurut dia, dapat mencakup dokumen dan perizinan lingkungan, pemenuhan baku mutu, pengelolaan serta pemantauan lingkungan, sistem pengolahan limbah, hingga prosedur operasional yang berkaitan dengan potensi dampak terhadap lingkungan.
“Kalau pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai pelanggaran lingkungan hanya berakhir pada teguran administratif sementara masyarakat terus menanggung dampaknya,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan kewenangan instansi terkait diperlukan penghentian sementara terhadap kegiatan tertentu untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas, langkah tersebut harus dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum.
Ikhsan juga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan. Ia menilai masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai kondisi Sungai Takus dan hasil pemeriksaan yang dilakukan pemerintah.
“Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai kondisi Sungai Takus. Jangan biarkan masyarakat hanya menerima kesimpulan tanpa melihat dasar datanya. Kalau air dinyatakan aman, tunjukkan hasil pengujiannya. Kalau ditemukan pencemaran, jelaskan sumbernya dan tindakan apa yang akan dilakukan,” katanya.
Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat tidak berada dalam ketidakpastian sekaligus mencegah berkembangnya berbagai spekulasi mengenai penyebab kematian ikan.
Ikhsan menegaskan bahwa mahasiswa tidak bermaksud menghakimi ataupun menyimpulkan PT Padasa Enam Utama sebagai pihak yang bertanggung jawab sebelum adanya hasil pemeriksaan.
“Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami meminta kebenaran dibuktikan melalui data. Kalau perusahaan tidak terbukti melakukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Kalau terbukti ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan karena persoalan ini dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.
Ia menilai aktivitas ekonomi dan investasi tetap dapat berjalan, tetapi harus disertai perlindungan terhadap lingkungan serta kepentingan masyarakat.
Bagi Ikhsan, penanganan dugaan pencemaran Sungai Takus tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang salah atau benar. Hal terpenting, kata dia, adalah memastikan kondisi lingkungan berdasarkan data ilmiah serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Sungai Takus bukan sekadar air yang mengalir. Di sana ada kehidupan, ada nelayan, ada keluarga yang menggantungkan harapan. Karena itu, dugaan pencemaran ini harus diusut sampai terang, berdasarkan bukti dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Muhammad Ikhsan.
Hingga berita ini disusun, pernyataan yang tersedia dalam bahan pemberitaan ini merupakan desakan dari pihak mahasiswa. Penyebab kematian ikan dan ada atau tidaknya pencemaran Sungai Takus masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, serta pengujian laboratorium oleh instansi yang berwenang. Karena itu, dugaan keterkaitan dengan aktivitas PT Padasa Enam Utama belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa hasil pemeriksaan resmi. (ton/bgnnews.co.id)