PMII Riau Minta Polemik HGB STC Pekanbaru Diselesaikan Lewat Klarifikasi dan Jalur Hukum

PMII Riau Minta Polemik HGB STC Pekanbaru Diselesaikan Lewat Klarifikasi dan Jalur Hukum
Sekretaris PMII Riau, Supriadi: Polemik HGB STC Harus Disikapi dengan Tabayyun dan Komunikasi yang Baik

PEKANBARU, BGNNEWS.CO.ID — Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Riau meminta polemik terkait status Hak Guna Bangunan (HGB) 133 unit ruko di kawasan Sukaramai Trade Centre (STC) Pekanbaru disikapi secara proporsional, terbuka, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sekretaris PKC PMII Riau, Supriadi, menilai perbedaan informasi mengenai konsultasi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu segera diluruskan agar tidak berkembang menjadi polemik antarlembaga maupun menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para pedagang STC.

Polemik tersebut mencuat setelah adanya pemberitaan mengenai pernyataan sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD Kota Pekanbaru, yang menyebut Kemendagri tidak pernah mengeluarkan rekomendasi bahwa 133 HGB milik pedagang STC tidak dapat diperpanjang.

Pernyataan tersebut kemudian diluruskan oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Pemko Pekanbaru menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyatakan adanya rekomendasi Menteri Dalam Negeri terkait STC. Konsultasi yang dilakukan Pemko Pekanbaru disebut berkaitan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Menanggapi perkembangan tersebut, Supriadi mengingatkan seluruh pihak agar mengedepankan komunikasi dan klarifikasi sebelum menyampaikan kesimpulan kepada publik.

“Kami melihat perlu adanya komunikasi yang baik dan terbuka antarpihak. Jangan sampai perbedaan pandangan justru terkesan saling menjatuhkan. Dalam persoalan seperti ini, yang paling penting adalah duduk bersama, melakukan tabayyun, serta memastikan informasi yang disampaikan kepada publik benar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” kata Supriadi.

Menurut Supriadi, konsultasi Pemko Pekanbaru dengan lembaga dan instansi terkait merupakan langkah yang wajar sekaligus bentuk kehati-hatian pemerintah dalam mengambil keputusan. Terlebih, persoalan STC tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum pertanahan dan HGB, tetapi juga menyentuh pengelolaan aset daerah serta keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kami rasa langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru sudah berada pada koridornya. Konsultasi dengan lembaga terkait merupakan langkah yang tepat agar setiap kebijakan mengenai STC memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Supriadi kepada BGNNEWS.CO.ID, Rabu (19/8/2026).

Supriadi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terkonfirmasi secara utuh. Menurutnya, penyampaian informasi yang tidak lengkap berpotensi membentuk persepsi sepihak dan memperkeruh persoalan yang sebenarnya masih dapat diselesaikan melalui komunikasi antarpihak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap kondusif, bijak dalam memilih dan memilah pemberitaan, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang terkesan tendensius. Kedepankan tabayyun, klarifikasi, dan komunikasi yang baik antarlembaga maupun antarpihak,” lanjut Supriadi.

Ia menegaskan, persoalan STC tidak semata-mata menyangkut status HGB atau pengelolaan aset daerah. Di balik persoalan tersebut terdapat kepentingan ekonomi para pedagang yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas perdagangan di kawasan STC.

Karena itu, PKC PMII Riau mendorong Pemko Pekanbaru agar setiap kebijakan terkait STC mempertimbangkan secara seimbang aspek kepastian hukum, pengelolaan aset daerah, kepentingan masyarakat, dan keberlangsungan usaha para pedagang.

“Kami memberikan dorongan dan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mencari solusi terbaik terkait STC. Harapannya, kawasan tersebut tetap dapat beroperasi sebagaimana mestinya sehingga masyarakat dan para pedagang tetap memiliki ruang untuk menjalankan aktivitas ekonominya,” tegas Supriadi.

Supriadi berharap seluruh pihak yang berkepentingan dapat menghindari perdebatan yang kontraproduktif dan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Namun, perbedaan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme yang transparan, komunikasi terbuka, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PKC PMII Riau juga mendorong adanya forum bersama yang melibatkan Pemko Pekanbaru, DPRD Kota Pekanbaru, pihak terkait pengelolaan STC, para pedagang, serta instansi berwenang untuk memperoleh kejelasan mengenai aspek hukum dan status pengelolaan kawasan tersebut.

“Jangan sampai persoalan ini justru merugikan masyarakat dan pedagang. Pemerintah, DPRD, pedagang, serta seluruh pihak terkait harus duduk bersama mencari jalan keluar yang legal, adil, dan berpihak pada keberlangsungan ekonomi masyarakat,” tutup Supriadi.

Dengan demikian, PKC PMII Riau menilai penyelesaian polemik STC sebaiknya tidak berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang benar atau siapa yang keliru, tetapi diarahkan pada upaya memperoleh kepastian hukum dan solusi yang dapat memberikan perlindungan bagi kepentingan masyarakat serta keberlangsungan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut. (ton/bgnnews.co.id)

Berita Lainnya

Index