Cuaca Buruk, Pejabat Pekanbaru Dilarang Bepergian ke Luar Kota

Cuaca Buruk, Pejabat Pekanbaru Dilarang Bepergian ke Luar Kota
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menerbitkan surat edaran larangan bepergian ke luar daerah hingga 5 Januari 2026 mendatang.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada pejabat yang ada di OPD Pemko Pekanbaru sebagai bentuk kesiapsiagaan Pemko Pekanbaru dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. 

''Kondisi cuaca saat ini tidak menentu. Curah hujan dengan intensitas tinggi masih berpotensi terjadi,'' kata Wako Agung saat dihubungi wartawan, Senin(15/12/2025).

Menurutnya, larangan bepergian ke luar daerah atau keluar dari Kota Pekanbaru ini berlaku mulai dari Kepala OPD, sekretaris dinas, pejabat eselon III, camat dan lurah.

Hal ini juga mengingat Pemko Pekanbaru sudah menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi hingga 31 Januari 2026.

''Sesuai dengan surat Kemendagri saya sebagai kepala daerah juga tidak boleh meninggalkan daerah. Begitu juga saya menekankan kepada kepada kepala dinas. Karena ini adalah pengabdian kita kepada masyarakat menyikapi situasi saat ini,'' ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Mendagri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) larangan kepala daerah bepergian ke luar wilayahnya. Surat itu berlaku hingga 15 Januari 2026. (fin/bgnnews)

Berita Lainnya

Index