2 Januari Seluruh Pegawai Harus Ngantor

2 Januari Seluruh Pegawai Harus Ngantor
Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto

Riau, BGNNEWS.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerbitkan Surat Edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di sepanjang Tahun 2026.

Dalam SE dengan nomor: 100.3.4/1612/SETDA/2025 ini ditetapkan sebanyak 16 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Di mana, pada Januari, hanya terdapat 2 hari libur, yakni pada 1 Januari bertepatan dengan Tahun Baru 2026 dan 16 Januari bertepatan dengan Isra Miraj. Maka dari itu, pada 2 Januari seluruh pegawai diwajibkan untuk masjk kantor.

"Tetap masuk kantor (2 Januari). Libur sudah diatur, jadi tidak ada pegawai Pemprov Riau yang menambah liburnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto, pada wartawan, Rabu (31/12/2025).

Dikatakan SF Hariyanto, Pemprov Riau juga menaruh perhatian serius pada keberlangsungan layanan strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Perangkat daerah seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, perhubungan, hingga satuan ketertiban umum diminta tetap beroperasi melalui sistem piket atau penugasan bergilir.

“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Libur bukan alasan untuk menurunkan kualitas layanan,” tegasnya.

Khusus bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, Pemprov Riau mengatur bahwa hari Sabtu yang diapit libur nasional ditetapkan sebagai hari libur biasa.

Namun, jam kerja yang hilang wajib diganti pada hari kerja efektif di minggu berikutnya agar tetap memenuhi ketentuan 37,5 jam kerja per minggu.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Riau berharap ASN dapat kembali bekerja tepat waktu, menjaga kedisiplinan, serta fokus memberikan pelayanan publik yang optimal setelah libur panjang. (jdi/bgnnews)

Berita Lainnya

Index