Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID – Pada tahun 1993 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui BUMD PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) menandatangani kerja sama bisnis pengelolaan aset daerah dengan PT Lippo Karawaci Tbk, yaitu Hotel Aryaduta Pekanbaru, melalui skema BOT atau “Build Operate Transfer” serta melalui perjanjian bagi hasil royalti (dividen).
Sejak awal pembangunan dan pengoperasian Hotel Aryaduta Pekanbaru, PT SPR memberikan HGB (hak guna bangunan) atas lahan (land rights) seluas sekitar 21.360 m² di Jl. Diponegoro, Simpang Empat, Pekanbaru kepada pihak swasta yang waktu itu dikembangkan oleh Lippo Group melalui PT Lippo Karawaci Tbk untuk merencanakan, mengembangkan, dan mengoperasikan hotel tersebut.
Dalam skema BOT ini, Lippo Karawaci bertindak sebagai pengelola Hotel Aryaduta Pekanbaru sementara, dan Pemprov Riau melaui PT SPR menerima royalti dan pembagian hasil (dividen) sebagai imbalan karena menjadi pemilik lahan.
Namun selama beberapa tahun terakhir, Pemprov Riau merasa bahwa dividen yang diterima dari pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru oleh Lippo Karawaci terlalu kecil dan tidak realistis, hanya sekitar Rp200 juta/tahun, jauh di bawah potensi pendapatan hotel yang sebenarnya.
Masa kontrak kerja sama BOT antara PT SPR dan Lippo Karawaci memang telah berlangsung sejak 17 September 1993, namun proses pembangunan Hotel Aryaduta Pekanbaru baru dimulai pada bulan Juni 1995 dan selesai dibangun pada Desember 1997. Hotel tersebut diresmikan pada 1 Januari 2001 oleh Gubernur Riau saat itu, H. Saleh Djasit.
Dalam amandemen perjanjian kontak tanggal 7 Juli 1997, PT SPR memberikan hak atas tanah kepada Hotel Aryaduta Pekanbaru yang akan dikembalikan pada akhir perjanjian terhitung sejak tanggal peresmian hotel.
Durasi perjanjian tersebut berlaku selama 25 tahun dengan opsi dapat diperpanjang selama 10 tahun lagi. Saat itu nilai dividen hanya Rp 166.666.500 saja. Jika Hotel Aryaduta Pekanbaru diresmikan pada 1 Januari 2001, berarti kontrak resmi berakhir pada 1 Januari 2026.
Pada situasi inilah, merasa bagi hasil tidak menguntungkan, Pemprov Riau menyatakan tidak akan memperpanjang perjanjian dengan Lippo Karawaci dan berencana mengambil alih pengelolaan hotel atau mencari skema kerja sama baru yang lebih menguntungkan daerah.
Oleh sebab itu Pemprov Riau, berencana menyurati Lippo Karawaci terkait pemutusan kontrak Hotel Aryaduta Pekanbaru. Hal ini pernah disampaikan langsung oleh SF Hariyanto saat ramah tamah dengan Forkopimda Riau, para bupati/wali kota se-Provinsi Riau, kepala OPD, serta tokoh masyarakat di Balai Serindit Gedung Daerah Riau, Jumat (01/03/2024), yang digelar pagi hari setelah pelantikannya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau saat itu.
SF Hariyanto bertekad untuk tidak memperpanjang kontrak dengan Aryaduta, dan menegaskan bahwa nantinya ditargetkan Hotel Aryaduta Pekanbaru akan dikelola oleh Pemprov Riau secara langsung.
Dalam dinamikanya, PT SPR telah mengambil peran dalam transisi pengelolaan hotel, dan meneruskan hubungan kerja sama dengan Lippo Karawaci untuk jangka pendek sambil mempersiapkan model kerja sama baru. Namun, Pemprov Riau menyatakan bahwa keputusan pengakhiran kerja sama dan perpanjangan kontrak harus melibatkan pihaknya secara formal.
Seperti diketahui sebelumnya, Direktur PT SPR, Ida Yulita Susanti, S.H., M.H., dan Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Tbk, Marlo Budiman, telah menandatangani secara resmi Perjanjian Kerja Sama (PKS) kelanjutan pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru pada tanggal 23 Desember 2025 yang lalu di Pekanbaru, guna mengisi masa transisi pengelolaan hotel.
Namun sehari sebelumnya, pada tanggal 22 Desember 2025, Pj Gubernur Riau saat ini, SF Hariyanto, mewakili Pemprov Riau selaku pemilik saham mayoritas PT SPR, telah mengirim surat permintaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) kepada manajemen PT SPR dengan agenda pemberhentian direksi, termasuk Direktur PT SPR.
Pada tanggal 30 Desember 2025, RUPS-LB PT SPR telah digelar tetapi tidak memasukkan agenda pemberhentian direksi. Ida Yulita Susanti, mantan calon Wali Kota Pekanbaru yang gagal pada Pilkada 2024, yang baru dikukuhan sebagai Direktur PT SPR pada 21 Agustus 2025 tetap menjabat Direktur PT SPR sampai ada keputusan RUPS berikutnya. (rgr)