Soal Konflik Agraria Tesso Nilo

BPN dan Kemenhut Saling Tarik Kewenangan

BPN dan Kemenhut Saling Tarik Kewenangan
Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Joko Subagyo, Kamis (15/1).

Jakarta, BGNNEWS.CO.ID - Pemerintah mengakui adanya tarik menarik kewenangan soal konflik agraria di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Hal ini membuat penyelesaian di kawasan konservasi tersebut berlarut-larut, bahkan tidak tertutup kemungkinan berujung ke kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

''Konflik agraria di Indonesia, termasuk di Tesso Nilo, kerap dipicu oleh ego sektoral antar kementerian dan lembaga. Padahal, menurut dia, pemerintah seharusnya bergerak dalam satu suara,'' kata Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Joko Subagyo, pada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Menurutnya, secara ideal, pihaknya satu institusi negara. Tapi dalam praktiknya, antara yang mengurus kehutanan, pertambangan, kelautan, dan kami di ATR/BPN yang mengelola areal penggunaan lain (APL), justru sering terjadi friksi.

Kasus Tesso Nilo menjadi contoh paling nyata. Pada awalnya, ATR/BPN menerbitkan ribuan sertifikat hak milik di wilayah yang belakangan ditetapkan sebagai taman nasional. 

Namun, Kementerian Kehutanan kemudian mempersoalkan penerbitan sertifikat tersebut karena mengklaim wilayah itu sebagai kawasan hutan negara.

Perselisihan antarlembaga itu tidak berhenti di ranah administrasi. Proses penerbitan sertifikat di Tesso Nilo bahkan menyeret oknum ke perkara korupsi. Joko menegaskan, perkara tersebut tidak bisa dianggap ringan.

''Itu bukan kasus pidana biasa. Itu pidana khusus, tipikor. Jadi memang permasalahannya jauh lebih kompleks dari yang dibayangkan,'' kata Joko.

Di balik konflik kewenangan, ekspansi perkebunan kelapa sawit di kawasan Tesso Nilo juga menimbulkan dampak ekologis serius. Habitat gajah dan harimau sumatera terancam, sementara konflik agraria di tingkat masyarakat semakin rumit karena tumpang tindih klaim lahan.

Joko menilai, penanganan konflik agraria semestinya dilakukan secara lintas sektor dan terkoordinasi. Tanpa itu, masalah administrasi berpotensi terus melebar menjadi perkara hukum.

Karena itu, ia menekankan pentingnya penerapan kebijakan satu peta (one map policy) sebagai acuan bersama antar kementerian. Menurut dia, peta tunggal diperlukan untuk mencegah terulangnya penerbitan sertifikat di atas kawasan hutan atau wilayah yang status hukumnya belum jelas.

“Tanpa satu peta, klaim akan terus tumpang tindih. Akhirnya, yang seharusnya bisa selesai secara administratif justru berubah jadi kasus pidana,” ujarnya.

Saat ini, pemerintah mulai melakukan pemulihan kawasan hutan Tesso Nilo, termasuk relokasi sebagian warga yang tinggal di dalam kawasan taman nasional. 

Meski demikian, Joko menyebut ATR/BPN berada dalam posisi dilematis, terutama terkait sertifikat tanah yang sudah lama dimiliki masyarakat. (jdi/els)

Berita Lainnya

Index