Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit

Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat memberi keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (foto: Kompas.com)

JAKARTA, BGNNEWS.CO.ID — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit pada periode 2015–2024, yakni saat Siti Nurbaya Bakar menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/1/2026), membenarkan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.

Menurut Syarief, penggeledahan dilakukan pada 28–29 Januari 2026 setelah perkara dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit tersebut resmi naik ke tahap penyidikan sejak tahun 2025.

“Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna menemukan dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara,” ujar Syarief.

Dalam perkara ini, penyidik memfokuskan penyelidikan pada dugaan penyimpangan tata kelola kebun dan industri kelapa sawit yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain kediaman Siti Nurbaya, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sama. Lokasi tersebut antara lain berada di kawasan Matraman, Kemang, Rawamangun, serta Bogor, dengan total enam lokasi yang telah digeledah.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan perangkat elektronik yang selanjutnya akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.

Terkait status hukum, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, termasuk terhadap Siti Nurbaya Bakar. Penyidik juga belum melakukan pemeriksaan langsung terhadap yang bersangkutan.

“Pemeriksaan akan dijadwalkan setelah seluruh barang bukti dianalisis dan konstruksi perkara dinilai lengkap,” kata Syarief.

Ia menjelaskan bahwa saat ini penyidikan masih difokuskan pada pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 10 hingga 20 orang saksi dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui atau terkait dengan dugaan perkara tersebut.

Barang bukti berupa dokumen dan data elektronik yang telah diamankan masih dalam proses pendalaman guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Seperti diketahui, Siti Nurbaya Bakar merupakan politikus Partai NasDem yang menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni sejak 2014 hingga 2024.

Dalam perkembangan terpisah, Siti Nurbaya juga diketahui sempat hadir sebagai tamu undangan penting pada acara pelantikan Dr. Afni Zulkifli sebagai Bupati Siak periode 2025–2030, yang berlangsung belum lama ini.

(Sumber: Kompas.com, Antara News, Harian Haluan, INP, Jakarta Globe, IDN Times, Tempo, Suara Surabaya, Mediasenter Riau)

Berita Lainnya

Index