Merusak Tata Niaga Sawit

Kejagung Bongkar Modus Ekspor CPO Untuk Menghindari DMO Dan Pajak

Kejagung Bongkar Modus Ekspor CPO Untuk Menghindari DMO Dan Pajak
Jumpa pers Kejagung terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO yang disamarkan seolah POME, Selasa (10/2/2026). (foto: Dok. Kejagung)

Jakarta, BGNNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode 2022–2024. 

Para tersangka diduga merekayasa klasifikasi komoditas ekspor dengan menyamarkan CPO sebagai produk limbah POME (Palm Oil Mill Effluent) atau PAO (Palm Acid Oil/minyak kotor) guna menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan pungutan negara.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan, penyidik menemukan adanya manipulasi klasifikasi barang ekspor.

“CPO berkadar asam tinggi sengaja diklaim sebagai POME agar dapat diekspor tanpa memenuhi kewajiban yang berlaku untuk CPO,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Menurut Syarief, pada periode 2020–2024 pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerapkan kebijakan pengendalian ekspor CPO dan turunannya.

Kebijakan tersebut mencakup DMO atau kewajiban produsen menyisihkan sebagian produksi untuk kebutuhan dalam negeri, persetujuan ekspor (PE) sebelum pengapalan, serta bea keluar dan pungutan ekspor (levy) sawit.

CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dengan klasifikasi kepabeanan berdasarkan Harmonized System Code (Kode HS) tertentu. Sementara itu, POME dan PAO pada prinsipnya merupakan residu atau limbah hasil pengolahan tandan buah segar (TBS) di pabrik kelapa sawit, yang tidak termasuk kategori utama ekspor CPO

Dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka menyalahgunakan kode HS dengan mencantumkan HS Code 2306 – yang seharusnya untuk residu atau limbah – padahal barang yang diekspor merupakan CPO berkadar asam tinggi.

Dengan cara tersebut, eksportir dapat menghindari kewajiban DMO, mengurangi atau tidak membayar bea keluar dan pungutan ekspor sawit, atau membayar pajak lebih rendah dibandingkan ketentuan ekspor CPO.

Kejagung juga mendalami dugaan adanya pemberian imbalan (kickback) kepada oknum tertentu guna memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor. Potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp10 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 11 tersangka yang terdiri atas tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta. Dari unsur penyelenggara negara, penyidik menetapkan FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Kementerian Keuangan, LBH selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan sekaligus Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian, dan MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

Dari pihak swasta, RND selaku Direktur PT TAJ, TNY selaku Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International, VNR selaku Direktur PT SIP, ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, PT SMS, ERW selaku Direktur PT BMM, FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP, RBN selaku Direktur PT CKK, dan YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Kejagung menyatakan praktik tersebut mengakibatkan hilangnya penerimaan negara dari bea keluar, pungutan sawit, dan pajak yang seharusnya diterima pemerintah. Selain merugikan keuangan negara, perbuatan tersebut dinilai merusak efektivitas kebijakan pengendalian ekspor CPO serta tata kelola komoditas strategis nasional.

Para tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga melakukan pelacakan aset dan membuka kemungkinan penyitaan guna memulihkan kerugian negara. Proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami jaringan keterlibatan pihak lain serta menghitung secara pasti nilai kerugian negara.

Perkara ini menjadi salah satu kasus besar dugaan korupsi di sektor tata niaga sawit, dengan skema rekayasa ekspor melalui penyamaran CPO sebagai produk limbah demi menghindari kewajiban ekspor dan pungutan negara. (rgr/bgnnews.co.id)

Berita Lainnya

Index