Perda Pertambangan Rakyat Masuk Prolegda 2026, DPRD Riau Harap jadi Solusi Tertibkan PETI

Perda Pertambangan Rakyat Masuk Prolegda 2026, DPRD Riau Harap jadi Solusi Tertibkan PETI
Anggota DPRD Riau Dapil Inhu-Kuansing Zulhendri

Riau, BGNNEWS.CO.ID - DPRD Provinsi Riau memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertambangan Rakyat ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2026. 

Ranperda ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam pengelolaan izin pertambangan rakyat sekaligus menjadi solusi terhadap maraknya penambangan tanpa izin (PETI), khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

''Perda ini sudah masuk Prolegda 2026. Kita berharap masyarakat dimudahkan dalam pengelolaan izin. Kita ingin pertambangan rakyat itu bisa berjalan secara legal, karena saat ini izinnya masih di Jakarta. Ke depan, di daerah bisa kita sederhanakan,'' kata Anggota DPRD Riau, Zulhendri saat dihubungi wartawan, Jumat (9/1/2026).

Menurutnya, selama ini izin pertambangan rakyat masih terpusat di Jakarta sehingga menyulitkan masyarakat di daerah. Dengan adanya Perda Pertambangan Rakyat, proses perizinan nantinya diharapkan dapat disederhanakan dan dikelola di daerah.

Ranperda tersebut tambah Zulhendri, nantinya akan mengatur secara spesifik seluruh aspek pertambangan rakyat, termasuk kewajiban pascatambang. Menurutnya, persoalan pascatambang menjadi hal sangat penting untuk mencegah kerusakan lingkungan.

“Di dalam Perda itu nanti akan diatur secara khusus, terutama pascatambang. Ini sangat penting, karena mereka wajib menutup kembali lubang-lubang bekas tambang. Semua akan diatur secara jelas dalam regulasi,” kata politisi Partai Gerindra ini lagi.

Perda Pertambangan Rakyat ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat penambang agar dapat beraktivitas secara legal, tertib, dan ramah lingkungan. (jdi/bgnnews)

Berita Lainnya

Index