Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PMII Desak Pemerintah Tindak Sumber Polusi

Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PMII Desak Pemerintah Tindak Sumber Polusi
Sekretaris PC PMII Kota Pekanbaru, Gusti Pardamean Nasution desak pemerintah tindak sumber polusi. (foto: ton/bgnnews.co.id)

Pekanbaru, BGNNEWS.CO.ID — Kabut asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah Kota Pekanbaru, Riau. Kondisi kualitas udara yang memburuk mendorong Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Pekanbaru mendesak pemerintah memperkuat langkah konkret, tidak hanya menangani dampak, tetapi juga menelusuri dan mengendalikan sumber asap.

Konsentrasi partikulat halus atau PM2.5 di Pekanbaru pada Selasa (6/10/2026) dilaporkan sempat mencapai 298,7 mikrogram per meter kubik (µg/m³) sekitar pukul 06.00 WIB. Angka tersebut kemudian menurun, tetapi kondisi udara tetap memerlukan perhatian serius.

Dampak memburuknya kualitas udara juga dirasakan sektor pendidikan. Pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang PAUD hingga SMP pada 6–7 Oktober 2026 sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan siswa.

Sekretaris PC PMII Kota Pekanbaru, Gusti Pardamean Nasution, mengatakan kondisi tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurut Gusti, kebijakan PJJ dan imbauan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan merupakan langkah mitigasi yang penting. Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup apabila tidak disertai upaya serius untuk mengetahui dan menangani sumber asap.

“Masyarakat membutuhkan udara yang sehat, bukan sekadar imbauan ketika kabut asap sudah menyelimuti kota. Pemerintah harus bekerja dari hulu sampai hilir, mulai dari memastikan sumber asap, melakukan pencegahan, sampai memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak,” ujar Gusti kepada BGNNEWS.CO.ID, Selasa (6/10/2026).

PC PMII Kota Pekanbaru juga menyoroti informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai faktor yang memengaruhi kondisi asap di Riau.

Berdasarkan informasi yang dirujuk PMII, asap yang memengaruhi wilayah Riau tidak hanya berasal dari titik panas di dalam provinsi tersebut. Titik panas dan kebakaran di wilayah Jambi dan Sumatera Selatan juga disebut dapat berkontribusi terhadap kondisi asap di Riau. Pergerakan angin dari arah tenggara turut memengaruhi penyebaran partikel asap menuju wilayah Riau.

Di sisi lain, titik panas juga terdeteksi di sejumlah wilayah Riau, termasuk Pekanbaru. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan kabut asap membutuhkan koordinasi lintas wilayah dan kerja sama antarlembaga.

Gusti menilai persoalan kabut asap harus ditempatkan sebagai persoalan publik yang membutuhkan kebijakan berbasis data, koordinasi yang kuat, serta penegakan hukum apabila ditemukan aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan.

“Kita tidak ingin setiap tahun masyarakat kembali menghadapi persoalan yang sama, sementara penyelesaiannya hanya bersifat reaktif. Kalau ada aktivitas yang terbukti menjadi sumber pencemaran dan melanggar ketentuan, maka harus ada proses hukum yang transparan dan tegas,” katanya.

PC PMII Kota Pekanbaru mendorong pemerintah daerah bersama kepolisian, TNI, BPBD, DLHK, BMKG, serta instansi terkait memperkuat sistem deteksi dini dan respons cepat terhadap titik panas dan potensi kebakaran lahan.

Menurut PMII, langkah pencegahan harus dilakukan sebelum kebakaran meluas dan berdampak terhadap kualitas udara masyarakat.

Selain penanganan di lapangan, pemerintah juga diminta memastikan informasi mengenai kualitas udara tersedia secara terbuka, mudah diakses, dan diperbarui secara berkala.

Informasi yang akurat dinilai penting agar masyarakat dapat mengambil keputusan untuk melindungi diri sesuai kondisi kualitas udara terkini, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta masyarakat yang harus beraktivitas di luar ruangan.

PMII Kota Pekanbaru menilai persoalan kabut asap tidak boleh kembali ditangani secara reaktif setiap kali kualitas udara memburuk. Pencegahan, pengawasan, transparansi informasi, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan harus menjadi bagian dari kebijakan yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Jangan sampai masyarakat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan dari persoalan yang berulang. Pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang terukur, berbasis data, dan berpihak pada keselamatan publik. Kabut asap hari ini harus menjadi bahan evaluasi serius, bukan sekadar berita yang berulang setiap tahun,” ujar Gusti.

PMII menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan penanganan kabut asap. Persoalan kualitas udara, menurut mereka, bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga berkaitan langsung dengan kesehatan, pendidikan, aktivitas ekonomi, dan kualitas hidup masyarakat. (ton/bgnnews.co.id)

Berita Lainnya

Index